.:: Debestthinker ::.

.:: Debestthinker ::.
ASSALAMUALAIKUM...AHLAN WA SAHLAN...PASTIKAN SETIAP LANGKAH YANG DIAMBIL ADALAH UNTUK KEBAIKKAN

Nikah yang memerlukan kebenaran mahkamah..

|

1. Pernikahan poligami

2. Pernikahan dibawah umur

3. Pernikahan janda berhias (yang masih dalam iddah)

4. Pernikahan muallaf tanpa wali

5. Pernikahan anak tidak sah taraf

6. Pernikahan anak angkat (wali tidak diketahui)

7. Pernikahan perempuan yang tiada wali (sebab nasab/keturunan dan

tiada yang layak menjadi wali mengikut hukum syarak)

8. Pernikahan bagi perempuan yang walinya ghaib (tidak diketahui sama

ada masih hidup atau sudah mati)

9. Pernikahan mana-mana perempuan yang mana terbukti walinya

diketahui tempat tinggalnya berada (melebihi 2 marhalah) tetapi sangat

sukar untuk dihubungi oleh mana-mana alat komunikasi dan bertulis)

10. Pernikahan atas sebab ‘Wali enggan untuk menjadi wali’.

2 comments:

piNky LuCiA said...

melebihi 2 marhalah tu berape kilometer?

debest_thinker said...

2 marhalah adalah bersamaan dengan 88.656km.

 

©2009 .:: DeBest_Thinker ::. | Template Blue by TNB