1. Pernikahan poligami
2. Pernikahan dibawah umur
3. Pernikahan janda berhias (yang masih dalam iddah)
4. Pernikahan muallaf tanpa wali
5. Pernikahan anak tidak sah taraf
6. Pernikahan anak angkat (wali tidak diketahui)
7. Pernikahan perempuan yang tiada wali (sebab nasab/keturunan dan
tiada yang layak menjadi wali mengikut hukum syarak)
8. Pernikahan bagi perempuan yang walinya ghaib (tidak diketahui sama
ada masih hidup atau sudah mati)
9. Pernikahan mana-mana perempuan yang mana terbukti walinya
diketahui tempat tinggalnya berada (melebihi 2 marhalah) tetapi sangat
sukar untuk dihubungi oleh mana-mana alat komunikasi dan bertulis)
10. Pernikahan atas sebab ‘Wali enggan untuk menjadi wali’.
2 comments:
melebihi 2 marhalah tu berape kilometer?
2 marhalah adalah bersamaan dengan 88.656km.
Post a Comment